SPcom JAKARTA – Gerakan Pemuda Anti Korupsi (Gepak) meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Tipikor memberikan hukuman mati kepada Menteri Sosial Jualiari P Batubara.
Koordinator Nasional Gepak, Thariq Mahmud mengatakan, apa yang dilakukan Juliari sangat keji. Karena korupsi dalam program Bantuan Sosial (Bansos) paket sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19.
“Kami meminta agar Juliari mendapat tuntutan maksimum sesuai dengan Undang-Undang Tipikor tahun 1999 nomor 31, Pasal 2 ayat 2,” ujar Thariq yang juga Ketua MPW Pemuda Pancasila DKI Jakarta, Senin (7/12/2020).
Di dalam UU tersebut, tertuang siapapun yang melakukan tindakan pidana korupsi dalam keadaan tertentu, dimana negara dalam keadaan darurat atau negara dalam bencana nasional seperti pandemi covid-19 bisa dijatuhi hukuman maksimal.
“Ini yang saya harapkan dari KPK dan jaksa penuntut terhadap Mensos. Harusnya dia dapat membantu masyarakat tapi menyalahgunakan wewenang. Dari partai manapun kita tak boleh pandang bulu, hukum maksimal, ini akan menjadi contoh,” tegasnya. (Sp)
2 comments
Korupsi, Narkotika, Terorisme adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yg harus diganjar dgn hukuman setimpal yg seberat-beratnya sehingga memberikan efek jera
Terima kasih atas komentar nya.