suryapagi.com
EKBISEKONOMI

Sri Mulyani Resmi Naikan Cukai Rokok 12,5% Tahun Depan

SPcom JAKARTA – Cukai rokok resmi dinaikan 12,5 % oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani mulai Januari 2021.

“Besaran harga banderol atau harga jual eceran di pasaran adalah sesuai dengan kenaikan dari tarif masing-masing kelompok yang tadi saya sampaikan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual melalui akun YouTube Kementerian Keuangan, Kamis (10/12/2020).

Harga jual rokok atau banderol di pasaran nantinya akan mengacu pada jenis rokok dan kenaikan cukainya. Berikut rinciannya:

  1. Sigaret putih mesin Golongan I naik sebesar 18,4%.
  2. Sigaret putih mesin Golongan 2A naik sebesar 16,5%.
  3. Sigaret putih mesin Golongan 2B naik sebesar 18,1%.
  4. Sigaret kretek mesin Golongan 1 naik sebesar 16,9%.
  5. Sigaret kretek mesin Golongan 2A naik sebesar 13,8%.
  6. Sigaret kretek mesin golongan 2B naik sebesar 15,4%.
  7. Sigaret kretek tangan tidak berubah atau tidak naik.

“Jadi secara rata-rata naik 12,5%,” tandasnya.(Sp)

Related posts

Kementerian Keuangan Copot Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Ester Minar

MUI Haramkan Penggunaan Kripto Sebagai Mata Uang

Ester Minar

3 Juta Warga RI Main Judi Online,  Perputaran Uang Capai Rp 600 T

Rasid

Leave a Comment