SPcom JAKARTA – Cukai rokok resmi dinaikan 12,5 % oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani mulai Januari 2021.
“Besaran harga banderol atau harga jual eceran di pasaran adalah sesuai dengan kenaikan dari tarif masing-masing kelompok yang tadi saya sampaikan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual melalui akun YouTube Kementerian Keuangan, Kamis (10/12/2020).
Harga jual rokok atau banderol di pasaran nantinya akan mengacu pada jenis rokok dan kenaikan cukainya. Berikut rinciannya:
- Sigaret putih mesin Golongan I naik sebesar 18,4%.
- Sigaret putih mesin Golongan 2A naik sebesar 16,5%.
- Sigaret putih mesin Golongan 2B naik sebesar 18,1%.
- Sigaret kretek mesin Golongan 1 naik sebesar 16,9%.
- Sigaret kretek mesin Golongan 2A naik sebesar 13,8%.
- Sigaret kretek mesin golongan 2B naik sebesar 15,4%.
- Sigaret kretek tangan tidak berubah atau tidak naik.
“Jadi secara rata-rata naik 12,5%,” tandasnya.(Sp)