suryapagi.com
EKBISEKONOMI

Sri Mulyani Resmi Naikan Cukai Rokok 12,5% Tahun Depan

SPcom JAKARTA – Cukai rokok resmi dinaikan 12,5 % oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani mulai Januari 2021.

“Besaran harga banderol atau harga jual eceran di pasaran adalah sesuai dengan kenaikan dari tarif masing-masing kelompok yang tadi saya sampaikan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual melalui akun YouTube Kementerian Keuangan, Kamis (10/12/2020).

Harga jual rokok atau banderol di pasaran nantinya akan mengacu pada jenis rokok dan kenaikan cukainya. Berikut rinciannya:

  1. Sigaret putih mesin Golongan I naik sebesar 18,4%.
  2. Sigaret putih mesin Golongan 2A naik sebesar 16,5%.
  3. Sigaret putih mesin Golongan 2B naik sebesar 18,1%.
  4. Sigaret kretek mesin Golongan 1 naik sebesar 16,9%.
  5. Sigaret kretek mesin Golongan 2A naik sebesar 13,8%.
  6. Sigaret kretek mesin golongan 2B naik sebesar 15,4%.
  7. Sigaret kretek tangan tidak berubah atau tidak naik.

“Jadi secara rata-rata naik 12,5%,” tandasnya.(Sp)

Related posts

Tantangan Ketenagakerjaan Indonesia: Pekerja Informal dan Pekerja Tak Dibayar Meningkat

Sandi

Dirawat Intensif 5,5 Tahun, BPJAMSOSTEK Biayai Perawatan Prantino Tanpa Batas

Sandi

Heboh! Shell Akan Tutup Seluruh SPBU di Indonesia, Manjemen Buka Suara

Ester Minar

Leave a Comment