SPcom JAKARTA – Mulai hari ini, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III naik. Tarif yang tadinya Rp 25.500 menjadi Rp 35.000.
Iuran tersebut diatur diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf beberapa waktu lalu menjelaskan, sebenarnya tidak ada kenaikan iuran untuk kelas III yang sebesar Rp 42.000.
Hanya pada tahun sebelumnya Pemerintah mensubsidi Rp 16.500. Sementara memasuki tahun 2021, subsidi dipangkas hanya menjadi Rp 7.000.
Artinya pada 2021 ini, ada kenaikan tambahan Rp 9.500 setiap bulannya bagi peserta BPJS Kesehatan kelas III.
Adapun peserta JKN/KIS tidak dipungut biaya apapun. Sementara iuran kelas I dan kelas II tidak naik, masing-masing Rp 150.000 dan Rp 100.000.
Sementara, bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) baik di lembaga pemerintahan maupun swasta, iuran 5 persen dari gaji. Dengan rincian 4 persen dari pemberi kerja, sisanya dibayar oleh peserta.
Lalu bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda/duda, dan anak yatim piatu, iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun.(Sp)