suryapagi.com
EKBISEKONOMI

Materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 Masih Bisa Dipakai Dengan Syarat…

SPcom JAKARTA – Mulai 2021 ini Pemerintah resmi menaikkan tarif bea materai menjadi Rp 10.000. Namun hingga Desember nanti, materai pecahan Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih dapat dipakai.

Nilai materai tunggal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.

Untuk cara penggunaan materai dua pecahan tersebut tidak seperti yang biasanya. Kali ini ada tiga cara yang harus dipilih pengguna, agar materai memiliki kekuatan hukum sah.

Syarat utamanya, materai harus senilai Rp 9.000. Cara penggunaannya yaitu:

Pertama, menempelkan berdampingan satu lembar meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.

Kedua, menempelkan berdampingan dua lembar meterai Rp 6.000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.

Ketiga, menempelkan berdampingan tiga lembar meterai Rp 3.000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.(Sp)

Related posts

AHY Bongkar Kasus Mafia Tanah Senilai Rp 3,41 Triliun, Ada Pejabat?

Ester Minar

BPJAMSOSTEK Dongkrak Perlindungan untuk Pekerja Informal

Sandi

Aviliani Ungkap Ekonomi Tumbuh Positif, Densitas Asuransi Masih Rendah

redsp

Leave a Comment