SPcom JAKARTA – RDP tega melakukan perbuatan cabul selama dua tahun terhadap anak tirinya yang masih berumur 11 tahun. Hasrat jahat timbul setelah RDP kerap bermain dengan anak tirinya tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, dalam periode 2018 sampai terakhir, pelaku telah melakukan 5 kali pencabulan. Itu dilakukan di rumah, saat istrinya tidur ataupun bekerja.
“Pelaku melakukan ancaman untuk tidak melaporkan perbuatannya. Yang menarik, korban melihat berita bahwa Polres Jakarta Barat menangani kasus pencabulan bapak kepada anak sebulan lalu. Dia lalu melaporkan apa yang diperbuat RDP kepada ayah kandungnya,” jelas Ady, Kamis (14/1/2020).
Setelah ayah kandungnya melapor ke Polres Metro Jakarta Barat, pelaku langsung ditangkap tanpa perlawanan.
“Dari pengakuan pelaku, ia timbul hasrat setelah bermain bersama anak tirinya. Saat itu terpeganglah dada anaknya, kemudian melakukan pencabulan dengan memasukan jari ke alat kelaminnya,” terang Ady.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Perpu 1/2016 tentang Perlindungan Anak dan terancam 15 tahun penjara.
“Kasus ini sudah berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri. Tapi itu nanti kewenangan pengadilan,” tandasnya.(SP)