suryapagi.com
REGIONAL

Pengedar Sabu Ditangkap Saat Transaksi di Depan SMPN Bungo

SPcom MUARABUNGO – Tim Srigala Codet Satres Narkoba Polres Bungo meringkus satu orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu- sabu bernama Robi Yanto (28).

Kasat Narkoba Polres Bungo, AKP Septa Badoyo mengatakan, pelaku ditangkap pada Jum’at (15/01/2021) pukul 19:30 WIB.

“Dari pelaku berhasil kita amankan sabu 1,9 gram. Pelaku sekarang sudah kita amankan di Mapolres Bungo untuk proses lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu (16/1/2021).

Penangkapan pelaku berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait seringnya transaksi narkoba di depan SMPN 4 Bungo.

Saat ditelusuri, petugas melihat dua orang laki-laki yang dicurigai sedang melakukan transaksi narkoba. Kemudian mencoba mendekati dua orang laki-laki tersebut dan mengamankannya.

Saat digeledah petugas menemukan barang bukti, 1 buah plastik klip yang berisi 2 buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu, 1lembar tisu, 1unit HP,1 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 12.000

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat ( 1 ) jo pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika,” tandasnya (ton)

Related posts

Ngaku Petugas BNN, Oknum Anggota LSM BNM Peras Pemilik Kafe

Sandi

Dua Tahanan Kabur dari Rutan Bekasi

Ester Minar

Toko Jam Tangan Mewah Dirampok, Kerugian Mencapai Rp 14 Miliar

Ester Minar

Leave a Comment