suryapagi.com
HEADLINENASIONALNEWS

Puncak HSN 2021, Jokowi Bebaskan Pajak Penghasilan Wartawan

SPcom JAKARTA – Hari Pers Nasional, Presiden Joko Widodo menghadiahi pembebasan pajak penghasilan (PPh) 21 bagi para wartawan. Hal ini juga dengan pertimbangan pandemi Covid-19.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Insan pers karena membantu pemerintah untuk mengedukasi masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dan membantu masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan tepat,” ujar Jokowi dalam pidato Puncak Peringatan HPN 2021, di Istana Negara, Selasa (9/2/2021).

Jokowi pun berusaha meringankan beban wartawan di tengah masa sulit pandemi Covid-21.

“Saya tahu industri pers sebagaimana sektor swasta yang lain sedang menghadapi juga masalah perusahaannya, masalah keuangannya yang juga tidak mudah. Oleh karena itu, pemerintah berusaha untuk meringankan beban industri media PPH 21 bagi awak media telah dimasukkan dalam daftar pajak yang ditanggung oleh pemerintah,” tuturnya.

Jokowi pun meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengawal kebijakan ini. Selain itu, untuk membebaskan industri media dari PPh Badan hingga Juni 2021 mendatang.

“Tolong ini nanti diikuti dan dikawal dengan Menteri Keuangan. Juga untuk industri media dilakukan pengurangan PPH badan, kemudian pembebasan PPH 22 impor dan percepatan restitusi dan insentif ini juga berlaku sampai Juni 2021,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Jokowi membebaskan abonemen listrik pada industri media dan awak media.

“Saya tahu perlu saya sampaikan beban fiskal pemerintah juga berada pada posisi yang sangat berat. Selain serta untuk menangani permasalahan kesehatan, juga berat dalam menggerakkan perekonomian tatkala sektor swasta mengalami perlambatan yang signifikan,” tandasnya.(Sp)

Related posts

dr Richard Lee Ditangkap Lantaran Akses Ilegal Akun Instagram

Ester Minar

Ibu Suruh Anak Mencuri Sepatu dan Paket Belanjaan di Rumah Tetangga

Ester Minar

Viral, Usul Hapus 300 Ayat Al-quran, Pendeta Saifuddin Ibrahim Dipolisikan

Ester Minar

Leave a Comment