Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) buka suara atas tuduhan dugaan korupsi terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketua Umum APINDO Hariyadi B Sukamdani, mengatakan pihaknya selalu memantau perkembangan kasus tersebut.
”BPJAMSOSTEK telah memberikan klarifikasi dan menghubungi APINDO secara langsung untuk menjelaskan isu yang merebak ini. Kami di APINDO meminta kepada BPJAMSOSTEK untuk mengikuti proses hukum yang berjalan dalam kasus ini,” ungkap Hariyadi, di Jakarta, (10/2/2021). Dirinya juga berharap Kejagung dapat bekerja secara profesional, objektif dan tanpa intervensi dari pihak manapun dalam menyelesaikan penyidikan kasus ini.
Menurut Hariyadi, BPJAMSOSTEK juga memberikan klarifikasi terkait unrealized loss (penurunan nilai investasi) yang terjadi pada periode Agustus-September 2020 yang menyentuh nilai Rp43 triliun. Seiring dengan membaiknya IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) dan dengan pengelolaan investasi yang baik, nilai tersebut turun dan pada Januari 2021 menjadi Rp14 triliun.
”Kami memahami betul bahwa unrealized loss yang terjadi tersebut bukan merupakan kerugian yang dialami oleh BPJAMSOSTEK, karena kualitas aset investasi yang dimiliki BPJAMSOSTEK merupakan kategori LQ45 atau saham yang memiliki fundamental baik,” imbuhnya.
Hariyadi juga mengatakan dirinya pernah menjadi Komisaris dan Anggota Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK. Sehingga dirinya memahami betul betapa rigid regulasi pengelolaan dana investasi yang menjadi pedoman BPJAMSOSTEK. Baik itu dari regulasi eksternal maupun internal.
”Kami mengapresiasi langkah manajemen BPJAMSOSTEK dalam pengelolaan dana investasi yang baik, termasuk dalam melakukan efisiensi biaya transaksi dengan mitra investasi,” tuturnya. Selain itu, berdasarkan pengamatan yang kami lakukan, pengelolaan investasi BPJAMSOSTEK dilakukan dengan profesional sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak tepat apabila disamakan dengan kasus yang terjadi di Jiwasraya ataupun ASABRI.
Dia meyakini pengelolaan dana pekerja yang dilakukan oleh BPJAMSOSTEK selama ini dilakukan sesuai prosedur yang baik dan aman. Dirinya berharap masyarakat tidak terpengaruh pada isu negatif yang muncul terkait dengan penyidikan ini. Pihaknya juga mendorong BPJAMSOSTEK tetap memberikan pelayanan terbaik kepada peserta di seluruh Indonesia.
”Kami akan menunggu proses hukum berjalan dengan semestinya dan kami harap agar kasus ini bisa segera selesai dan tidak menimbulkan spekulasi serta keresahan di masyarakat terkait keamanan dana pekerja,” tutup Hariyadi.
Sementara itu Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJAMSOSTEK Jakarta Ceger Arrachman Yunianto, mengatakan pelayanan-pelayanan di kantor cabang berjalan dengan baik. Menurutnya, isu dugaan korupsi di Kejaksaan Agung tidak berpengaruh sedikitpun terhadap kinerja personel BPJAMSOSTEK.
”Kami tetap memberikan layanan prima kepada peserta sebagaimana biasanya. Peserta yang mengambil dana JHT (Jaminan Hari Tua) tetap nyaman mengakses Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) kami, baik itu yang online maupun yang on site,” cetusnya. Begitu pula dengan para peserta maupun mitra kerja tetap bersikap koperatif sebagaimana biasanya.
”Kami selalu membangun hubungan baik dengan peserta, mitra perusahaan, maupun stake holders. Hubungan kami tidak semata-mata dalam rangka sosialisasi program BPJAMSOSTEK saja, tapi kami juga mengedukasi budaya antikorupsi dan antigratifikasi kepada mereka,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya selalu menunjukkan komitmen dan selalu berkampanye budaya antikorupsi dan antigratifikasi. ”Sehingga, para peserta, maupun para mitra kerja, semakin nyaman berhubungan dengan kami yang jelas-jelas mendeklarasikan diri untuk mengharamkan segala bentuk embel-embel (korupsi/gratifikasi) dalam layanan kami,” paparnya.