suryapagi.com
REGIONAL

Pasutri Muda Ini Kompak Jual Sabu dan Pil Koplo

SPcom JOMBANG – Sepasang suami istri, Eko Faris (25) dan Valupi Widiawati (22) dibekuk Satres Narkoba Polres Jombang lantaran menjadi bandar pil koplo dan sabu.

Kasatres Narkoba Polres Jombang, AKP Mochammad Mukid menyatakan, penangkapan pasutri ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

“Benar, penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Dari hasil penyelidikan, bahwa sabu dan narkoba lainnya berasal dari pasangan suami istri asal Gambiran Mojoagung ini,” jelasnya, Jumat (19/2/2021).

Polisi menyita barang bukti sabu seberat 4 Ons lebih yang dikemas berbagai ukuran dan 128 ribu butir pil koplo.

“Total dari keseluruhan barang bukti senilai Rp 1 miliar. Selain itu petugas juga mendapati timbangan elektronik, seperangkat alat isap, korek gas, serta telepon selular,” imbuhnya.

Atas perbuatannya sepasang pasutri ini dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) yo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 th 2009 tentang Narkotika.

“Mereka juga kita jerat Pasal 196 UURI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya. (By)

Related posts

Mahasiswa Ditangkap Usai Edarkan Obat Batuk Tanpa Izin

Ester Minar

Penumpang Pesawat Wings Air Ditangkap Usai Bercanda soal Bom

Ester Minar

Maskot Kera Ikon Pilkada Dikritik, KPU Minta Maaf

Ester Minar

Leave a Comment