SPcom JEMBER – Ratusan karton pestisida palsu hasil penyitaan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Kemarin kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, perkara tindak pidana umum yang ditangani oleh Kejaksaan Agung,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Aditya Okto Thohari ditemui dikantornya, Selasa (23/2/2021).
Aditya menyatakan, berarti penyidiknya adalah Bareskrim Polri, mengenai pemalsuan pestisida. Hasil pemeriksaan, penyitaan itu dilakukan di wilayah Kecamatan Pakusari, dengan tersangka bernisial MR.
“Dari berkas perkara, tersangka MR memproduksi sendiri. Jumlah barang bukti sekitar 300 sampai dengan 500 dus (karton),” bebernya.
Tersangka diancam dengan pasal perlindungan konsumen. Untuk saat ini, tersangka ditahan di Polres Jember.
“Berkas perkara dan kelengkapan lain sudah kita limpahkan ke pengadilan negeri jember, sambil.kita menunggu penetapan sidang,” tandasnya. (gik)