suryapagi.com
REGIONAL

Pesta Sabu, Tiga Pemuda di Bawean Diringkus Polisi

SPcom GRESIK – Tiga orang pemuda di Bawean diringkus petugas Polsek Tambak saat sedang asyik berpesta narkotika jenis sabu, Selasa, (23/02/2021).

Kapolsek Tambak AKP Rachmat Triyanto mengatakan, ketiganya bernama Rohman (28), Kikin Wahyudi (19) dan Makrup (21) ditangkap di sebuah rumah di Desa Sukaoneng.

“Benar, ketiga pemuda tersebut ditangkap saat sedang pesta narkoba jenis sabu. Penangkapan ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Aipda Imam Subari,” ujar Akp Rachmat, Kamis (25/2/2021).

Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika di lokasi itu sering digunakan untuk pesta narkoba.

“Petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap pelaku dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu,” ucapnya.

Selain menangkap pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus plastik klip berisi sabu-sabu, 1 botol berisi minuman soda lengkap dengan alat hisap, korek api, 3 pipet kaca, dan uang tunai enam ratus ribu rupiah.

Diperoleh informasi ketiga budak Narkoba ini mendapat barang haram dari MS (45) laki-laki warga Dusun Boom, Sawah Mulya, Sangkapura.

Dari hasil pengembangan, di rumah Subat berhasil diamankan barang bukti satu alat hisap sabu, satu korek gas, timbangan elektrik, 4 plastik klip berisi sisa sabu-sabu, 8 bendel plastik berisi plastik klip bungkus sabu. Selanjutnya pelaku diseret ke Mapolsek beserta barang buktinya.

Total barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan seberat 2.48 Gram bruto.

“Kini keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam didalam penjara dengan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” tegas perwira dengan tiga balok di pundak itu. (By)

Related posts

Tukul Bunuh Guru Ngaji, Saat Terpergok Mencuri

Sandi

Main Petak Umpet, Bocah Dicabuli di WC Masjid

Ester Minar

Viral, Barang-barang Minimarket Hanyut Diterjang Banjir

Ester Minar

Leave a Comment