SPcom JAKARTA – Satpol PP DKI Jakarta resmi menutup permanen Raja Mula (RM) Cafe yang berada di Jl Lingkar Luar Barat, Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Selain melanggar aturan PPKM, tempat ini juga menjadi lokasi penembakan oknum Polisi yang menyebabkan 3 orang tewas kemarin.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, dihadiri perwakilan dari Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Dinas Parekraf, TNI/Polri serta Dinas PTSP DKI Jakarta.
Perintah penutupan telah tercantum di surat dengan Nomor 1641/11751/25feb2021. Penutupan dan penyegelan dilakukan karena melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
“Tempat hiburan harus patuhi prokes terutama jam tutupnya karena nanti jangan terjadi lagi seperti ini. Kami imbau kesadaran paling penting dari pengusaha tempat hiburan agar bisa selamatkan masyarakat dari pandemi termasuk dari masalah lain,” ujarnya, Jumat (26/2/2021).
Tamo mengklaim pihaknya telah melakukan pengawasan dengan ketat terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan PPKM.(SP)