SPcom TANGSEL – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Maya Mardiana meminta pedagang segera melapor Polisi jika menemukan adanya penjualan Sertifikat Hak Guna Pakai (SHGP) kios Pasar Ciputat.
“Informasi dan laporan sih sudah, tapi tetap untuk menindaklanjuti mereka (Polisi-red) butuh laporan. Jadi kalau informasinya ada yang kena tipu, segera laporkan kepada mereka,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Senin, (1/3/2021).
Maya menegaskan, bahwa informasi penjualan tempat berdagang di pasar yang sedang direvitalisasi tidak benar adanya.
Sebab, lanjutnya, SHGP kios masih dimiliki dan dapat digunakan oleh para pedagang untuk kembali menempati Pasar Ciputat usai direvitalisasi nanti.
“Selama mereka masih berdagang dan dagangannya sesuai ketentuan berlaku, tentu itu menjadi prioritas mendapatkan SHGP kembali,” jelasnya.
Usai mendengar informasi tersebut, Maya mengaku langsung melakukan upaya pencegahan. Salah satunya dengan memasang spanduk, bahwa penjualan kios maupun SHGP pasar adalah penipuan.
“Laporkan jika menemukan adanya oknum yang memperjualbelikan sertifikat tempatnya berdagang,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, para pedagang Pasar Ciputat dikejutkan adanya penjualan kios oleh sekelompok orang.
DE (40), seorang pedagang Pasar Ciputat mengatakan, penjualan kios pasar tersebut dilakukan oleh sekelompok orang dengan cara menyebar brosur seharga mencapai Rp.35 juta.
“Ada brosur yang disebarkan oleh oknum yang menamakan dirinya Bhayangkara Indonesia Bersatu, menawarkan kios pasar yang sedang direvitalisasi, dengan harga Rp.35 juta,” kata DE.(kor)