SPcom TANGSEL – Satpol PP Kota Tangerang Selatan melakukan penyegelan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik British Petroleum (BP), di Jalan Boulevard Silk Town Graha Raya, Pondok Jagung Timur, Serpong Utara.
Kabid Penegakkan Hukum dan Perundang-undangan (Gakkumda) Satpol PP Kota Tangsel Sapta Mulyana mengatakan, pihaknya sama sekali belum menerima dokumen izin dari proyek pembangunan SPBU tersebut.
“Dokumennya gak ada, kalau ada dokumennya saya bisa jelaskan. Sampai detik ini dokumen belum bisa diliat, dimonitor, belum ada bagian yang diserahkan,” ujarnya, Minggu (14/3/2021).
Sapta menerangkan, pemilik melanggar juga Peraturan Daerah Kota Tangsel nomor 9 tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat.
“Indikasinya kemarin (bentrok ormas, red) mengarah ke situ. Tetapi Satpol PP tujuan ke sini adalah temuan yang diinformasikan ini benar-benar tempat berusaha ini belum ada izin operasionalnya belum ada IMB,” ungkapnya.
Sapta menjelaskan, saat ini pihaknya sedang memanggil pihak pengelola dan pekerja proyek beserta mandor untuk menjelaskan terkait perizinan SPBU BP ke Pemkot Tangsel.
“Pemilik kita panggil, pelaku pengembang di sini, pelaku pemborong, mandor kita temuin satu-satu siapa pemiliknya. Untuk selanjutnya saya minta perusahaannya apa, alamat dimana,” tutupnya.
Diketahui SPBU tersebut merupakan bisnis ritel kerjasama antara PT AKR Corporindo Tbk. (AKRA) dan British Petroleum dengan nama badan usaha PT Aneka Petroindo Raya (APR).
Saat ini Satpol PP memasang spanduk dan garis segeldi pintu masuk.(Kor)