SPcom JEMBER – Polsek Pakusari, Jember berhasil menangkap pelaku penipuan dengan modus menggandakan uang. Seorang korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
“Korban PW tergiur janji pelaku, sehingga rela menyerahkan uang secara bertahap hingga terkumpul Rp 61 juta untuk digandakan,” kata Kapolsek Pakusari, Iptu Setiohono, Sabtu (27/3/2021).
Awalnya korban hanya ingin menyembuhkan penyakit anaknya. Kemudian berkenalan dengan pelaku YT, DD dan UK asal Kecamatan Ajung.
Dalam proses pengobatan, pelaku YT melancarkan aksinya dengan mengaku bisa juga menggandakan uang.
Pengakuan korban, uang yang disetor kepada pelaku akan dilipat gandakan menjadi Rp 300 juta. Bahkan, korban juga diiming-imingi Umroh, mobil dan sepeda motor merk ninja.
Setelah sampai dengan waktu yang ditentukan, para pelaku menyerahkan bungkusan yang katanya berisi emas dan sejumlah uang.
“Setelah dibuka, ternyata hanya berisi emas palsu, kertas potongan kardus, daun yang telah busuk. Kemudian korban melaporkan hal ini ke polisi,” jelasnya.
Tak berselang lama UK istri YT yang berperan menerima uang dari korban.
“UK mengaku sebagai Mak Nyai dan YT sebagai Kyai. Sementara YT dan DD kita lakukan pengejaran,” tandasnya. (Gik)