SPcom TANGSEL – Keterbatasan lahan, membuat mobil wajib uji KIR di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Tangsel mengular di Jl Raya Serpong No.33, Serpong.
Kepala Tata Usaha UPT PKB Kota Tangsel Heris Cahya Kusuma mengakui memang ketersediaan lahan tidak sebanding dengan volume kendaraan yang melakukan uji KIR.
“Jadi ketersedian lahan kita di sini memang kurang. Namum volume kendaraan yang ingin melakukan uji KIR melebihi kapasitas lahan,” ujarnya, Senin (29/3/2021).
Heris menjelaskan, keterbatasan lahan yang menjadikan hanya tersedianya satu lajur (line) pemeriksaan dan menyebabkan antrean yang panjang.
“Jadi selain lahan, terbatas juga line pemeriksaan kita, hanya terdapat satu di UPT PKB Tangsel ini. Berbeda dengan Kabupaten Tangerang yang terdapat dua line dan DKI Jakarta bahkan lima line,” tandasnya.
Sementara Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Abdul Rasyid menjelaskan, Pemkot telah mengatasi permasalahan keterbatasan lahan UPT PKB.
“Kalau gak salah satu hamparan sama tingkat Polres Tangsel untuk lahan PKB Dinas Perhubungan Tangsel. Itu menjadi sebuah rencana Pemerintah Kota,” terangnya.
Ocil sapaan akrabnya juga sudah mendorong Pemkot agar permasalahan lahan uji KIR dapat segera dituntaskan.
“Kami juga sudah komunikasi ke Pemerintah Kota agar penataannya lebih baik lagi dan lebih masif,” pungkasnya.
Saat ditanya UPT PKB tidak mendapatkan lahan baru, untuk kantor pelayanan. Ia mengatakan
itu bagian teknis ya. kebijakan kita minta agar segera dilakukan. Karna itu persoalan teknis, kita ga masuk persoalan teknis.
“Yang pastinya gimana persoalan parkir dikelola dengan baik. Penataan wilayahnya juga dengan baik, dan itu sudah menjadi sebuah perencanaan Pemkot, tinggal kita monitoring saja pelaksanaannya,” tandasnya. (Kor)