suryapagi.com
RAGAMSELEBRITAS

Aa Gym Batal Ceraikan Teh Ninih

KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym batal mengajukan gugatan cerai terhadap Ninih Muthmainah alias Teh Ninih. Aa Gym mencabut gugatan cerai itu di Pengadilan Agama Bandung. Sedianya lanjutan gugatan cerai itu digelar di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung pada Rabu (31/3/2021).

Namun sidang lanjutan itu justru beragendakan pencabutan gugatan dari Aa Gym. “Jadi akhirnya dicabut. Betul (tidak jadi gugat cerai),” ujar Dedi Setiadi salah satu kuasa hukum Aa Gym.

Dedi menuturkan pencabutan gugatan itu sudah diajukan ke PA Bandung. Menurut Dedi, majelis hakim sudah membacakan surat penetapan pencabutan gugatan itu. “Penetapan sudah dibacakan oleh majelis. Jadi sepakat dicabut dari Aa,” kata dia. Dia tak menjelaskan alasan pencabutan gugatan itu. Dia belum bisa menjelaskan lebih rinci.

Sebelumnya Dai kondang KH Abdullah Gymnastiar atau yang akrab disapa  A’a Gym,kembali menggugat cerai Teh Ninih. Sidang pertama perceraian pemuka agama itu, bahkan telah digelar di Pengadilan Agama Bandung. Pasangan yang menikah lagi pada tahun 2012 setelah bercerai pada 2011 itu, sama-sama tidak hadir.

Pernikahan A’a Gym dengan Teh Ninih memang bagai sebuah drama, yang diwarnai banyak cerita. Keduanya menikah pada 1988, tapi berpisah setelah menjalani rumah tangga sepanjang 23 tahun. Tapi A’a Gym dan Teh Ninih rujuk pada 2012, sebelum akhirnya kembali akan bercerai.

Lantas, apa faktor yang menyebabkan A’a Gym kembali  menggugat cerai sang istri?. “Kalau alasan detailnya kan kita nggak bisa jelasin karena sidangnya sidang tertutup ya, tapi secara global sudah tidak ada kecocokan lagilah dengan pasangan itu,” ujar Yoko M Sulaiman, kuasa hukum A’a Gym, di Pengadilan Agama Bandung, Rabu (17/3). (Car)

Related posts

Perlintasan Rel Kereta Api Cilosari, Ada Penampakan Sosok Tanpa Kepala  

Rasid

Terkuak, Sosok “Pengawal” Ganteng Paula Verhoeven Saat Sidang Mediasi

Rasid

Paus Fransiskus: Terima Kasih Masyarakat Indonesia

Ester Minar

Leave a Comment