suryapagi.com
HEADLINEMETRONEWS

Mafia Tanah di Kemayoran, Polisi Tangkap Seorang Pengacara dan Preman

SPcom JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat meringkus mafia tanah yang melibatkan preman. Mereka telah meresahkan masyarakat di Jalan Bungur Besar Raya, Kelurahan Bungur, Kemayoran.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, pihaknya menangkap oknum pengacara dan delapan orang preman karena melakukan pemaksaan disertai kekerasan dan ancaman.

“Perkara ini bermula dari seseorang inisial E, masih dalam pengejaran yang mengaku memiliki lahan di lokasi tersebut. Kemudian, pelaku memberikan surat kuasa kepada pengacaranya yang berinisial AD untuk menguasai atau menduduki lahan,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/4/2021).

Kemudian AD mengumpulkan sekitar 20 orang preman bayaran. Mereka datang ke lokasi dan melakukan intimidasi, memaksa penghuni tanda tangan kertas surat pengosongan, dan langsung melakukan pemagaran di lokasi.

“Para preman juga menutup akses jalan menggunakan seng sehingga masyarakat merasa terintimidasi dan tidak nyaman,” tuturnya.

Polres Metro Jakarta Pusat, selanjutnya melakukan penindakan dan berhasil mengamankan delapan orang preman berinisial HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, dan LR yang diduga mengusai lahan itu. Serta AD yang merupakan oknum Pengacara.

“Tekad kami adalah menciptakan rasa aman dan nyaman di masyarakat dengan zero Premanisme,” tegasnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya para pelaku dikenakan pasal 335 KUHP.(Sp)

Related posts

Anies Ajukan Revisi UMP 2022 DKI Jakarta Lebih Tinggi

Sandi

Polda Metro Tangkap Wanita Lantaran Menipu Tender Alat Kesehatan Senilai Rp 5,8 Miliar

Ester Minar

Pembangunan Pasar Induk Kota Batu Susahkan Warga

Sandi

Leave a Comment