suryapagi.com
METRONEWS

Mahkamah Agung Hukum Mati Yulianto, Kasus Pembunuhan Berseri

SPcom JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman mati kepada Yulianto, warga Sukoharjo, Jawa Tengah, yang sehari-hari menjadi tukang pijit. Yulianto telah membunuh 7 orang secara berseri. Salah satu korbannya adalah anggota Grup 2 Kopassus Kandangmenjangan, Kopda Santoso.

Awal mula terjadinya kasus, saat Yulianto meminjami uang Rp 40 juta oleh tetangganya Sugiyono pada tahun 2005. Namun saat ditagih, Sugiyono tidak mau membayar utang. Yulianto tersinggung dan menghabisi nyawa Sugiyono saat Sugiyono sedang dipijit dengannya.

Yulianto memberikan ramuan kecubung kepada Sugiyono. Setelah itu, mayat Sugiyono dikubur di samping kandang rumahnya.

Dua tahun kemudian, Yulianto menghabisi nyawa Suhardi saat Suhardi sedang bersemedi di Gua Cermai, Bantul. Mayat Suhardi dibiarkan di sebuah genangan air dan ditindih dengan batu besar.

Pembunuhan terus diulang hingga pembunuhan ketujuh, yaitu Kopda Santoso. Kala itu, Kopda Santoso datang ke Yulianto mau pijat badan. Saat pijat itu, Yulianto dan Santoso terlibat percakapan yang membuat Yulianto tersinggung.

Seperti sebelumnya, Yulianto kembali membuat ramuan jamu dan memberikan kepada Kopda Santoso untuk diminum. Ternyata minuman itu sudah dicampur kecubung sehingga Kopda Santoso pusing dan sempoyongan, lalu Yulianto mencekik Kopda Santoso hingga meninggal. Kemudian Jenazah Kopda Santoso dikubur di dapur rumahnya. (Sp)

Related posts

KCIC Buru Netizen yang Jual Tiket Gratis Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Ester Minar

Airlangga Hartarto Mengundurkan Diri Sebagai Ketua Umum Golkar, Analis: Mengejutkan!

Ester Minar

Ditemukan Mayat Driver Ojek Online yang Telah Dibakar di Flyover

Ester Minar

Leave a Comment