suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Diduga Meraup Uang Rp. 1 Triliun, Empat Mafia Tanah Ditangkap Polisi

SPcom KALIMANTAN – Aparat kepolisian Polda Kalimantan Barat menangkap empat orang yakni A, UF, H dan T. Mereka adalah otak sindikat pembuat 147 sertifikat palsu di Desa Durian, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Dalam kasus ini keempat pelaku diduga dapat meraup untung hingga mencapai Rp1 Triliun.
Empat pelaku pembuat sertifikat palsu tersebut diantaranya A mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya. Ia sekaligus ketua team ajudikasi di Desa Durian Kabupaten Kubu Raya pada Tahun 2008. 

Sedangkan UF adalah mantan kepala Desa Durian tahun 2008. Adapun H pemegang surat hak milik, dan T juga pemegang surat hak milik.

Direktur Reskrimum Polda Daerah Kalimantan Barat, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, terungkapnya kasus pemalsuan sertifikat tanah tersebut berawal adanya laporan warga ke Polda. 

Bahwa di atas tanah miliknya telah terbit sertifikat atas nama orang lain. Bermula dari laporan warga tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh tim satgas mafia tanah.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan kemudian kami mengamankan 4 orang inisial A, UF, M dan T yang menjadi otak pembuat 147 sertifikat palsu. Dan 4 orang tersebut saat ini sudah menjadi tersangka dan ditahan di Polda Kalbar,” kata Luthfie, Kamis (22/4/2021).

Ia mengatakan, dalam melancarkan aksinya modus para mafia tanah itu dengan memalsukan warkah berupa surat pernyataan tanah (SPT) dan surat keterangan domisili yang di tandatangani oleh kepala desa. 

SPT tersebut dipalsukan seolah-olah penggarap padahal yang sebenarnya bukan sebagai penggarap apalagi sebagai pemilik tanah.

“Surat keterangan yang dipalsukan dibuat seolah-olah pemegang hak di Desa Durian padahal yang sebenarnya bukan merupakan warga Desa Durian. Dan para pemegang hak yang dibuatkan surat hak milik masih ada hubungan keluarga. Atas kejadian tersebut pemilik tanah yang sebenarnya tidak bisa menerbitkan sertifikat,” jelas Luthfie.

Luthfie mengatakan dari jumlah warkah yang diduga dipalsukan luas tanahnya sekitar 200 hektare. Sehingga potensi keuntungan sindikat mafia tanah secara keseluruhan Rp1 Triliun. Dan korban rata-rata masyarakat kecil yang mata pencahariannya dari lahan tersebut.

“Para tersangka akan dikenakan pasal 263 KUHP jo Pasal 266 KUHP. Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” kata Luthfie.

Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go mengimbau kepada warga yang menjadi korban mafia tanah agar membuat pengaduan di Posko Mafia Tanah di Polda Kalbar, yang dibentuk bersama Kantor Wilayah Kementrian ATR/BPN Kalimantan Barat.

“Saya minta warga berani melapor apabila menjadi korban mafia tanah. Dan laporan warga akan ditindak lanjuti dengan segera sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” terang Luthfie. (SP)

Related posts

Sengketa Pengurus P3SRS City Park, DPRKP ‘Lempar Bola’ Ke Pemkot Jakbar

Sandi

Polisi Bantu Bocah Terlantar di Bandara Lantaran Tak Diakui Ayahnya

Ester Minar

Polres Bengkulu Utara Bekuk Pengedar Ganja

Sandi

Leave a Comment