SPcom BANDA ACEH – Seorang pria berinisial MJ (32) asal Aceh Utara, ditangkap polisi setelah mengunggah ‘pembukaan pendaftaran GAM’ di media sosial. Postingan tersebut dinilai mengandung unsur provokatif.
“MJ ditangkap di Peureulak, Aceh Timur, hari Rabu, 21 April, dan sudah diamankan ke polres setempat,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Jumat (23/4/2021).
Penangkapan MJ dilakukan personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh. MJ, yang memiliki pekerjaan sebagai petani, membuat postingan di akun Facebook-nya bernama ‘Alu Basoka’.
Status atau postingsn yang dibuat MJ adalah:
Mengingat,menimbang,merasakan…karena MoU bin Helsinki….ka innalillahi…memutuskan telah dibuka pendaftaran GAM wilayah Sumatra untuk GAM yang na diaceh….syarat dan ketentuan berlaku.GAM sumatra.
GAM adalah Gerakan Aceh Merdeka. Winardy mengatakan, postingan MJ mengandung unsur provokatif dan dikhawatirkan akan berdampak negatif.
“MJ disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” terang Winardy. (SP)