suryapagi.com
NASIONALNEWSRAGAM

Hari Buruh Sedunia, Buruh Minta Jokowi Batalkan UU Cipta Kerja

SPcom JAKARTA – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) kembali menuntut pembatalan omnibus law UU Cipta Kerja dan juga pengusutan kasus-kasus korupsi yang menyengsarakan rakyat Indonesia. Dua hal inilah yang disuarakan oleh ASPEK Indonesia dalam memperingati Hari Buruh Internasional 1 Mei 2021.

Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan gugatan judicial review yang diajukan oleh KSPI, untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

Menurut Mirah secara formil, pembentukan UU Cipta Kerja dinilai tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945. Selain itu secara materil, UU Cipta Kerja telah berdampak pada hilangnya hak konstitusional setiap warga negara untuk bisa mendapatkan jaminan kepastian pekerjaan, jaminan kepastian upah dan jaminan sosial.

“Terkait tema pertama yaitu tuntutan pembatalan omnibus law UU Cipta Kerja, ASPEK Indonesia sebagai bagian dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), meminta kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan gugatan judicial review yang diajukan oleh KSPI, untuk membatalkan UU Cipta Kerja,” kata Mirah, Sabtu (1/5/2021).

Dia menjelaskan UU Cipta Kerja telah menghapus dan menghilangkan hak konstitusional warga negara yang sebelumnya ada pada UU Ketenagakerjaan Nomor13 tahun 2003. Hilangnya upah minimum kota/kabupaten, hilangnya hak pesangon bagi pekerja yang diputus hubungan kerja (PHK), hilangnya perlindungan hukum untuk pekerja karena pengusaha dapat melakukan PHK sepihak tanpa melalui putusan pengadilan.

“Selain itu UU Cipta Kerja juga akan menciptakan praktek eksploitasi yang semakin parah terhadap pekerja melalui sistem kerja kontrak dan outsourcing serta sistem upah per jam,” tambah Mirah

Terkait tema besar kedua, mirah mengatakan ASPEK Indonesia meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk serius dan tuntas dalam memimpin pemberantasan kasus korupsi yang sangat merugikan rakyat Indonesia. Mengusut dan menjatuhkan sanksi terberat kepada pelaku korupsi.

“Di saat rakyat sedang turun daya belinya dan semakin susah karena pandemi COVID-19, maka terhadap para pelaku korupsi yang telah merampok uang rakyat, sepantasnya dihukum seberat-beratnya tanpa ampun,” ujar Mirah. (SP)

Related posts

Ditemukan Mayat Wanita dan Bayi Terbungkus Tas Plastik di Saluran Pipa

Ester Minar

DPRD: Jalan Berbayar Dapat Hasilkan Rp 60 Miliar Per Hari

Ester Minar

Viral! Warga Banten Jadi Imam Masjid di Dubai

Ester Minar

Leave a Comment