SPcom JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan aktor senior, Mark Sungkar menjadi tahanan kota. Kabar tersebut diumumkan oleh majelis hakim saat sidang pada hari Selasa (4/5/2021).
Kabar itu diumumkan ketika sidang beragendakan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang tersebut ditutup dengan kabar bahagia untuk Mark Sungkar.
“Jadi tahanan kota pada tanggal 4 Mei 2021,” kata Majelis Hakim.
Mark Sungkar mengungkapkan rasa syukurnya. Ia bahagia akhirnya permintaan untuk menjadi tahanan kota dikabulkan oleh majelis hakim.
“Alhamdulillah, yang penting jangan jadi tersangka kota,” ujar Mark Sungkar.
Mark Sungkar tak banyak berkomentar mengenai permohonan itu. Ia justru meminta maaf jika memiliki salah selama ini. Permintaan maaf itu berkaitan pula dengan bulan puasa saat ini. Apalagi sebelumnya, ia sempat terpapar virus COVID-19.
“Saya hanya mau menyampaikan satu hal saja. Di bulan Ramadhan ini yang sudah sampai akhir saya mohon maaf, beribu maaf pada siapapun yang pernah saya punya salah. Saya mohon maaf lahir batin,” ungkap Mark Sungkar.
Dengan adanya masalah ini, Mark Sungkar percaya Tuhan begitu baik kepadanya. Ia pun mengambil hikmah dari hal tersebut.
“Kalau saya alhamdulillah ini bukan ditahan, tapi Allah membuat saya lebih sadar lagi , membuat saya lebih dekat lagi,” kata Mark.
Jika tak ada halangan, Mark Sungkar akan dikeluarkan dari tahanan Polda Metro Jaya siang ini, Rabu (5/5/2021). Ia dititipkan oleh Kejaksaan di sana. Kabar itu dibenarkan oleh pengacaranya, Fahri Bachmid. (SP)