SPcom BOGOR – Ditengah penyekatan mudik yang dilakukan di berbagai daerah, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor menangkap 8 sopir travel gelap yang nekat mengangkut puluhan pemudik. Sopir travel terancam dua bulan penjara.
“Kita mendapatkan 8 kendaraan. 2 kendaraan memang untuk travel namun trayeknya berbeda, trayeknya ke Cianjur. Yang 6 lainnya kendaraan pribadi,” ungkap Kapolres Bogor, AKBP Harun di Polres Bogor, Kamis (6/5/2021).
AKBP Harun mengungkapkan mobil yang digunakan para travel ialah 2 minibus dan 6 sedan. Para agen travel menawarkan jasanya melalui media sosial Facebook dan WhatsApp. Setelah mendapat penumpang, travel gelap ini menjemput ke tempat masing-masing kemudian diantar.
Dari hasil pendataan sesuai KTP, para pemudik berdomisili di Kota Depok dan akan mengantar penumpang ke Cianjur, Garut, Tasikmalaya, Jawa Barat, hingga Cilacap, Jawa Tengah, dengan tarif antara 500 ribu sampai satu juta rupiah.
Travel gelap tersebut terjaring saat Operasi Ketupat Lodaya 2021 di Gadog, Megamendung pada 2-4 Mei. Kendaraan tersebut terjaring razia di seputar Gadog menuju arah Puncak Cianjur.
“Karena Karawang ada penyekatan besar kemudian mencari arah jalan alternatif lain,” kata Harun.
Kapolres menegaskan saat ini 8 kendaraan tersebut diamankan dan akan dibebaskan setelah Operasi Ketupat Lodaya 2021 selesai dilaksanakan.
Atas pelanggaran ini, ke-8 sopir travel gelap dilakukan penilangan dan sanksi pelanggaran Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, terkait dengan Darurat Lalulintas Angkutan Jalan.
“Dengan ancaman hukumannya maksimal 2 bulan. Itu yang kami kita kenakan. Kemudian untuk penumpangnya kita perkenankan untuk kembali ke tempat asalnya masing-masing,” tegas Harun. (SP)