SPcom JAKARTA – Sebidang tanah aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang berada di kawasan Perumahan Citra 3, RT 15/13, Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, telah berpindah tangan.
Diketahui aset tanah tersebut merupakan kompensasi fasos fasum dari PT Penta Oktoeneatama di masa Gubernur DKI Surjadi Soedirja. Berita acara serah terima aset tersebut dilakukan pada 24 April 1997 dengan nomor 917/BA/1V/1997.
Dalam berita acara serah terima bahwa tanah tersebut sebagai tanah terbuka dan lapangan olahraga yang terletak di Perumahan Citra 3.
Kemudian belakangan diketahui lahan tersebut beralih kepada tangan perorangan atas nama E. L. Bernando Lim dan C. Bernando tanggal 20 Agustus 2019 dengan nomor 03169 Kelurahan terbit tanggal 20 / 5 / 2019 dengan luas 3.543 M2. Bahkan telah ada Sertifikat Hak Milik ( SHM ) nomor 18283.
Wali Kota Administrasi Jakarta Barat Uus Kuswanto membenarkan hal tersebut. Namun menurutnya Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta kini tengah melakukan proses hukum.
“Kita tunggu aja proses hukumnya, karena itu ranah mereka. Tapi secara Administrasi saya tetap awasin,” ujarnya, Senin (10/5/2021).
Uus menambahkan, mantan Lurah Pegadungan, Sulastri pun telah melaporkan kasus pemalsuan tanda tangan terkait rekomendasi penerbitan SHM tersebut.
“Sulastri melaporkan juga kepada aparat hukum karena menurutnya ada yang dipalsukan oleh pemilik sertifikat,” ungkapnya.
UUS menegaskan, untuk penerbitan SHM memang ranah dari BPN Jakarta Barat. Namun saat ini proses pemblokiran SHM tanah tersebut tengah berjalan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.
“Pemblokiran itu kan melalui Kementerian, jadi sekarang lagi proses pemblokiran atas sertifikat tersebut. Tidak akan saya lepas tanah Pemda DKI Jakarta beralih ke Perorangan,” tegasnya.(Iwan HT)