suryapagi.com
BISNISEKBIS

BPJAMSOSTEK Siap Jemput Bola untuk Lindungi Penerima KUR Kecil

SPcom JAKARTA – Kepala Kantor Cabang (Kakacab) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Jakarta Ceger Cep Nandi Yunandar mengapresiasi kementerian dan lembaga yang mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Seperti yang dilakukan oleh Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian belum lama ini.

Cep Nandi mengatakan, sejak Presiden Joko Widodo mengesahkan Inpres 2/2021 sebulan lalu pihak BPJAMSOSTEK berkoordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga guna mempercepat pelaksanaan perintah dari presiden tersebut. Koordinasi tersebut dilakukan hingga tingkat kantor cabang.

”Seperti pekan lalu Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian menyatakan dukungannya terhadap implementasi inpres 2/2021 tersebut. Sebelumnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan dukungan serupa,” ujar Cep Nandi, di Jakarta, (5/5/2021).

Menurutnya, sebagai salah satu ujung tombak layanan program Jamsostek, Cep Nandi menyatakan pihaknya siap bermitra dengan jajaran kementeran, lembaga, dan isntansi pemerintah pada tingkat kota atau kecamatan.

”Kami akan menyediakan segala yang dibutuhkan untuk upaya perluasan program BPJAMSOSTEK sesuasi dengan Inpres 2/2021 ini. Mulai dari kesediaan personel, sarana, prasarana, serta segala instrunmen untuk mendukung koordinasi, sosialisasi, hingga akuisisi kepesertaan,” cetusnya.

Cep Nandi menyatakan pihaknya akan jemput bola dengan mengetuk pintu instansi pemerintahan di tingkat kota untuk berkoordinasi.

Pihaknya juga siap untuk memberikan layanan jemput bola terhadap kelompok-kelompok pekerja yang akan diakuisisi menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

”Misalnya jika aturannya berbunyi bahwa penerima KUR kecil harus menjadi peserta BPJAMSOSTEK, maka kami siap hadirkan personel dan layanan misalnya di sentra-sentra UMKM-UMKM binaan penerima KUR Kecil itu,” cetusnya.

Begitu pula jika instansi membutuhkan sosialisasi program BPJAMSOSTEK untuk para binaannya, pihaknya juga siap untuk melayaninya. Sebelumnya, komitmen dukungan terbaru Inpres 2/2021 disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto di sela-sela kegiatan audiensi bersama dengan Direksi dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK bertempat di Gedung Ali Wardhana Kementerian Perekonomian, Jakarta Pusat, pekan lalu.

Airlangga didampingi oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko) Susiwijono Moegiarso, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Iskandar Simorangkir, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Moh. Rudy Salahuddin, dalam pertemuan yang berlangsung selama lebih kurang 1,5 jam tersebut.

”Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan salah satu elemen penting dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional, sebab dengan terjaminnya perlindungan para pekerja, produktivitas mereka meningkat, sehingga perekonomian dapat segera pulih,” ujar Airlangga.

Pihaknya juga mengapresiasi langkah-langkah BPJAMSOSTEK yang berkolaborasi dengan pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi nasional. Di antaranya adalah melalui program Bantuan Subsidi Upah dan Relaksasi Iuran.

”Dua program tersebut dianggap mampu mempertahankan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas keuangan,” tambahnya.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo, mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder pemerintah, terutama Kementerian, Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah dalam mendukung Inpres 2/2021 ini.

”Bentuk dukungan riil yang bisa dilakukan oleh Kementerian, Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah selain dengan mendaftarkan pegawai Non-ASN juga dengan cara menerbitkan peraturan atau regulasi yang mendukung implementasi Inpres Nomor 2/2021,” ungkap Anggoro.

Sesuai dengan Inpres tersebut, Menko Perekonomian secara spesifik diberi mandat oleh Presiden Joko Widodo untuk melakukan upaya agar peserta Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif program Jamsostek dan juga menyempurnakan regulasi terkait pelaksanaan KUR.

”Berdasarkan data yang kami miliki, ada sekitar 13 juta pekerja yang masih belum terlindungi, terdiri dari penerima KUR Bank Himbara dan non-Himbara tahun 2020 hingga 2021, serta penerima Kartu Pra kerja tahun 2020 dan kuartal I 2021,” terang Anggoro.

Dengan masih banyaknya penerima KUR yang belum terlindungi, Anggoro mengharapkan dukungan dari Kemenko Perekonomian dan Kementerian terkait di jajarannya. Yaitu, untuk secara aktif bersama-sama dengan BPJAMSOSTEK agar Inpres dimaksud dapat berjalan dengan baik.

Airlangga menuturkan bahwa pada rapat komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), pada pekan lalu diputuskan beberapa perubahan kebijakan KUR. Salah satunya adalah para penerima KUR kecil dapat menjadi peserta aktif program Jamsostek.

”Saya harap besaran iurannya tidak memberatkan para pelaku usaha kecil tersebut,” tambah Airlangga.

Dalam kesempatan yang sama dilakukan juga penyerahan simbolis sertifikat kepesertaan oleh Direktur Utama BPJAMSOSTEK kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, serta kartu kepesertaan kepada tiga perwakilan PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) di lingkungan Kemenko Perekonomian.

”Semoga dengan apa yang kita semua lakukan saat ini, mendatangkan hasil yang positif dan perlindungan jaminan sosial menyeluruh bagi semua pekerja Indonesia,” pungkas Anggoro.(*)

Related posts

Sosialisasi Perundang-undangan Bidang Cukai Bagi Perangkat Desa, dan Organisasi Wanita se-Kota Batu

Sandi

Meningkatkan Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri: Program dan Upaya Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri

Sandi

Sri Mulyani Resmi Naikan Cukai Rokok 12,5% Tahun Depan

Sandi

Leave a Comment