suryapagi.com
HEADLINENEWSREGIONAL

Seorang Kurir Narkoba Membunuh Temannya Hingga Tewas Bersimbah Darah

SPcom PALEMBANG – Ali Saibi (50) warga Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi korban pembunuhan tetangganya sendiri yang diketahui bernama Gunawan (40) lantaran permasalahan yang berhubungan dengan narkoba

Pembunuhan tersebut terjadi di kawasan 11 Ulu, Seberang Ulu II, Palembang, pada Sabtu (15/5/2021), sekitar pukul 16.00 WIB. Motif pembunuhan dilatarbelakangi karena salah paham antara pelaku dengan korban mengenai masalah yang berkaitan dengan narkoba.

“Pelaku dan korban diduga sama-sama kurir narkoba. Di mana berawal saat korban menyuruh pelaku untuk mencari narkoba jenis sabu dan memberikan uang sebesar Rp 2,5 juta,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi di Palembang, Senin (17/5/2021).

Setelah pelaku mencari sabu tersebut dengan tujuan akan dijual kembali dan tidak dapat padahal sudah mencari kemana-mana. Pelaku pun kembali menemui korban untuk mengembalikan uang tersebut, sekitar pukul 15.30 WIB di hari yang sama.

“Karena pelaku tak bisa memenuhi kehendak korban, dari masalah itulah terjadilah cekcok mulut antara pelaku dan korban. Dan dari keterangan pelaku awalnya mereka berkelahi, pelaku mendahului korban mencabut senjata tajam (sajam) jenis pisau,” kata Tri.

Setelah pelaku mengeluarkan pisau, pelaku langsung menusuk korban di dada sebelah kiri. Tikaman pelaku tepat mengarah ke bagian jantung korban. Korban langsung terjatuh dengan bersimbah darah, hingga tewas di lokasi kejadian.

“Hubungan korban dan pelaku masih tetangga, di mana jarak antara rumah mereka 200 meter dan mereka sebelum kejadian sering berkomunikasi dengan baik,” ujar Tri.

Polisi berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di tempat keluarganya di daerah Rambutan, Banyuasin, Palembang, pada Minggu malam (16/5/2021), sekitar pukul 21.00 WIB.

“Dari keterangan pelaku, selain masalah salah paham, ia juga dituduh cepu (informan polisi) oleh korban, pelaku marah dan cekcok pun terjadi, pelaku ditantang korban. Pelaku yang tak terima di tantang kemudian pulang ke rumah mengambil sebilah pisau dan menusuk korban dari belakang,” kata Tri.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP dan 351 KUHP ayat 3, melakukan penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (SP)

Related posts

KAI Siapkan 6 KRL Feeder Untuk Mengurangi Penumpukan di Stasiun Manggarai

Ester Minar

Wow! Kementerian Pertahanan Beli 12 Unit Pesawat Nirawak dari Turki

Ester Minar

Happy Ending, Sandiaga Uno Jadi Menparekraf Kabinet Jokowi

Sandi

Leave a Comment