SPcom TANGSEL – Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel, Suharyo sebagai tersangka penyelewengan dana hibah 2019.
Kepala Kejari Tangsel, Aliansyah menyatakan, ada bukti-bukti kuat kepada Suharyo yang langsung dipakaikan rompi pink. Dari total dana hibah Rp 7,8 miliar, ada Rp 1,1 miliar dana yang diselewengkan.
“Kami sudah mendapat laporan perhitungan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi KONI Tangsel. (Nilainya) Rp1,1 miliar lebih perhitungan kerugian negara,” ungkapnya saat jumpa pers di Gedung Kejari Tangsel, Jumat (4/6/2021).
Tersangka terlibat dalam pelaporan dana hiba fiktif. Suharyo pun langsung dibawa ke rumah tahanan kejaksaan di Serang.
“Mulai hari SHR akan menjalani penahanan di Rutan Serang selama 20 hari,” tegasnya
Dikesempatan yang sama Kasie Intelejen Kejari Tangsel, Ryan Anugrah menyampaikan proses penegakan hukum yang dilakukan masih berjalan. Maka Ryan tidak menafikan bila penetapan tersangka masih bisa bertambah.
“Ini masih pengembangan. Sebelum kiamat kita akan periksa lainnya lebih dalam,” tandasnya. (Kor)