suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Tebang Pohon Ilegal, Wakil Ketua DPRD Takalar Terancam Satu Tahun Penjara

SPcom MAKASSAR – Wakil Ketua DPRD Takalar, Muhammad Jabir divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait kasus penebangan pohon di kawasan hutan secara ilegal.

Selain itu, Muhammad Jabir juga didenda Rp 1 Miliar atas kasus ini oleh pengadilan Makassar.

“Menyatakan Terdakwa H Muhammad Jabir alias Daeng Bonto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menebang pohon di dalam kawasan hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang,” kata Hakim Ketua, Ibrahim Palino, Jumat (18/6/2021).

Sidang putusan dengan nomor perkara 163/Pid.Sus/2021/PN Mks ini digelar pada 14 Juni 2021. Pada sidang itu, Palino menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada Muhammad Jabir dan juga denda uang.

“Denda sebesar satu milyar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap Ibrahim.

Sidang perdana kasus ini dimulai pada 18 Mei 2021 lalu. Pihak Kejaksaan diwakili oleh Jaksa Agus Kurniawan, dan Herdiawan Prayudhi.

Pada sidang dengan agenda tuntutan tersebut, Muhammad Jabir dituntut pidana penjara selama 3 Tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Muhammad Jabir melanggar pasal 50 ayat 3 huruf e juncto pasal 78 ayat (5) Undang-Undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Muhammad Jabir diduga bersama-sama ikut menebang pohon di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang. (SP)

Related posts

Peras Kades, Ketua LSM Ditangkap

Ester Minar

Fatwa MUI: Hukum Sholat Jumat dengan Khatib Wanita Jadi Tidak Sah!

Ester Minar

Ribuan Santri di Cianjur Diizinkan Pulang Lebih Awal Sebelum Larangan Mudik Diperketat

Ester Minar

Leave a Comment