suryapagi.com
HEADLINENASIONALNEWS

Buron Pembalakan Liar Sejak 2008, Adelin Lis Berhasil Dibawa ke Indonesia

SPcom JAKARTA – Kejaksaan Agung akhirnya membawa pulang buronan kasus korupsi dan pembalakan liar, Adelin Lis, dari Singapura ke Jakarta. Kepulangan Adelin Lis ke Indonesia dibenarkan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

“Bersama ini diinformasikan kepada awak media televisi, media cetak, media online, bahwa Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan menyampaikan konferensi pers terkait dengan pemulangan buronan (DPO) atas nama terpidana Adelin Lis,” bunyi pesan Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Sabtu (19/6/2021) malam.

Kabar kepulangan Adelin Lis ke Indonesia juga telah disiarkan sejumlah media sosial, dilengkapi dengan foto buronan tersebut tengah berada di pesawat Garuda Indonesia.

Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008, masuk dalam daftar red notice Interpol.
Pengalaman pada 2006, ketika Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing, dia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing dan melarikan diri

KBRI Singapura sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung RI. Biodata tentang kejahatan yang dilakukan Adelin Lis sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung Singapura.

Jaksa Agung Singapura sangat memahami kasus ini. Akan tetapi, wewenang untuk repatriasi ada di ICA (Imigrasi Singapura), Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) Singapura.

KBRI secara resmi sudah menyampaikan keinginan penegak hukum Indonesia untuk diizinkannya penjemputan khusus kepada buronan kelas kakap tersebut.

Namun, pihak Kementerian Luar Negeri Singapura pada tanggal 16 Juni 2021 tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung. Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.

Putra Adelin Lis telah menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar ayahnya diizinkan untuk pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan.

Adelin Lis bahkan sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan pada tanggal 18 Juni 2021, padahal saat dijatuhi denda oleh pengadilan Singapura meminta untuk dibayar dua kali karena mengaku mengalami kesulitan keuangan. Andelin juga meminta agar bisa ditahan di Lapas Tanjung Gusta.

Adeline Lis diketahui pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI pada tahun 2006. Namun, besoknya berhasil melarikan diri, setelah puluhan orang tidak dikenal mengeroyok empat petugas KBRI yang mengawalnya.

Setelah itu, bisa ditangkap lagi atas bantuan kepolisian Beijing. Pada tahun 2008 Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi pada Maret 2021 di Singapura.

Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp199 miliar rupiah untuk kasus tindak pidana korupsi. Beredar kabar Adelin Lis, buronan kakap Kejaksaan Agung ditangkap imigrasi Singapura, karena pemalsuan paspor. (SP)

Related posts

Indonesia Jadi ‘Tuan Rumah’ Pertemuan Kerja Sama Pembangunan Internasional

Ester Minar

Pria Ini Ditangkap Karena Bayar PSK Dengan Uang Palsu

Sandi

Kasum TNI Pimpin Sertijab Kenaikan Pangkat 97 Perwira Tinggi

Ester Minar

Leave a Comment