SPcom JAKARTA – Aktifitas di Blok A dan B Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat akan dihentikan sementara mulai 24-25 Juni 2021.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 10/2021 tentang Pelaksanaan Bekerja dari Rumah Bagi ASN Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Gedung Kantor Walikota Jakarta Barat.
Salah satu poinnya, akan ada disinfeksi di gedung Blok A dan B selama 2 hari penghentian sementara aktifitas pelayanan di kantor.
Seluruh OPD yang berkantor di blok tersebut diminta untuk memerintahkan pegawainya bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Surat edaran ini ditandatangani oleh Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto tertanggal 23 Juni 2021. (SP)