SPcom JAKARTA – Kepolisian Sektor (Polsek) Pesanggrahan menangkap seorang wanita muda lantaran diduga membuat serta memperjualbelikan narkoba jenis tembakau sintetis.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, dari hasil kejahatannya selama sebulan, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp60 juta-Rp80 juta.
“Dia memperoleh keuntungan selama 1 bulan atau selama satu kali produksi bisa sampai Rp60 juta. Artinya dia memperoleh omzet sekitar Rp77 sampai 80 juta sekali produksi,” ungkap Azis, Rabu, (23/6/2021).
Azis mengatakan dengan modal awal sekitar Rp17 juta, pelaku mengolah bahan baku mentahnya untuk dijual sejak bulan Maret 2021. Cara pengemasannya pun pelaku mengelabui petugas paket yang sudah siap diedarkan dengan kamuflase berjualan tas pinggang.
“Di dalamnya ada tas pinggang, di dalam tas pinggang ada isi tembakau sintesis yang dijual. Dia kamuflase dengan menjual berupa tas pinggang,” kata Azis.
Paket yang dijual pelaku berbeda untuk setiap ukuran dan harganya. Untuk ukuran 10 gram dijual Rp550 ribu, ukuran 15 gram dijual Rp700 ribu, untuk ukuran 25 gram dijual Rp1,3 juta, untuk ukuran 50 gram dijual Rp3 juta, Ukuran 100 gram dia jual Rp5 juta, dan untuk ukuran 200 gram dijual Rp8 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (SP)