SPcom JAKARTA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta mengeluarkan rekomendasi untuk musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji, agar direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, selama tiga bulan.
“Sesuai dengan proses yang direkomendasikan oleh BNNP DKI, yaitu membawa tersangka AN ke RSKO untuk diberikan rehabilitasi medis berupa rawat inap selama 3 bulan,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar, Jumat (25/6/2021).
Anji dibawa oleh jajaran penyidik sekitar pukul 11.15 WIB dan tiba di RSKO pukul 11.56 WIB. Eks vokalis Drive itu tampak mengenakan baju tahanan berwana hijau dan bercelana pendek.
“Ya semoga nanti prosesnya berjalan dengan baik,” kata Anji.
Anji ditangkap di rumah studio musiknya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat lalu (11/6/2021). Dari rumah dan lokasi di Bandung, polisi mengamankan 30 gram daun ganja, kertas vapir dan juga biji ganja.
Akibat perbuatannya, Anji dijerat dua pasal 111 dan pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 12 tahun. (SP)