suryapagi.com
HEADLINEMETRONEWS

Seorang Ayah Perkosa Anak Kandung yang Masih Dibawah Umur Sejak Tahun 2017

SPcom JAKARTA – Seorang pria berinsial H (43)  di Jakarta Selatan (Jaksel) ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan lantaran diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri selama empat tahun. Pelaku melakukan aksi bejatnya itu sejak anaknya masih berusia 9 tahun.

“Diawali dari tahun 2017, sejak korban berumur 9 tahun di Riau, korban mulai disetubuhi pelaku yang merupakan ayah kandungnya sendiri ,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah, Jumat (25/6/2021).

Azis menjelaskan, kasus pemerkosaan tersebut terungkap karena adanya dari laporan masyarakat. Pelaku H merupakan seorang warga yang tinggal di Pesanggrahan, Jaksel.

“Awal cerita kita mendapat laporan pada 5 Juni 2021, dari sekitar tempat tinggal korban. Ada beberapa warga yang menceritakan peristiwa tragis, yakni disetubuhi keluarga dekatnya dan lingkungan tersebut melapor ke polsek dan ke polres. Dan kita segera mengambil tindakan anak tersebut tentu didahului penyelidikan,” jelas Azis.

Berdasarkan hasil penyelidikan, H dan anaknya sebelumnya pernah tinggal di Riau namun kondisi keluarganya tidak harmonis. H dan istrinya yang merupakan ibu kandung korban sudah lama bercerai.

Sejak menjadi anak broken home, dan korban diasuh oleh pelaku, korban justru dilecehkan berkali-kali oleh pelaku.

Kemudian pada tahun 2021, pelaku mengajak korban pindah ke Jakarta dan tinggal di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Korban yang saat ini berusia 14 tahun masih terus dilecehkan oleh pelaku.

Informasi pemerkosaan ini juga sempat viral di media sosial. Unggahan viral itu juga menampilkan sosok pria diduga pelaku pemerkosaan sedang dibawa ke tahanan. Pria tersebut diduga memperkosa anaknya yang kini berusia 14 tahun dengan ancaman akan dipukuli jika menolak.

Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (SP)

Related posts

TikTok Dituntut karena Dianggap Ganggu Pendidikan Siswa

Rasid

Diteror Oknum TNI, Nindy Ayunda Minta Perlindungan LPSK

Ester Minar

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15 Dibuka

Sandi

Leave a Comment