SPcom CILEGON – Dua perempuan berinisial LR (22) dan H (33) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon, Banten, lantaran diduga gunakan sabu dengan barang bukti dua bungkus plastik clip yang berisi sabu.
Kasat Reserse Narkoba Iptu Shilton di Cilegon, menjelaskan kedua pelaku ditangkap di depan Hotel Kalyana Mitta tepatnya di Lingkungan Seneja, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, pada Rabu, 23 Juni 2021 pukul 23.30 WIB.
“Berbekal informasi dari masyarakat terkait adanya perempuan yang membawa narkoba, anggota satuan Reserse Narkoba langsung melakukan pencarian, dan di depan Hotel Kalyana Mitta anggota menemukan perempuan dengan ciri-ciri sama seperti informasi yang diterima,” ungkap Shilton, Sabtu, (26/6/2021).
Petugas melakukan penggeledahan, dari tas milik pelaku LR ditemukan dua bungkus plastik clip yang di dalamnya terdapat sabu dibalut lakban warna merah serta dua telepon genggam (handphone-HP).
Kedua pelaku mengaku sabu tersebut dibeli dengan harga Rp1 juta, dan uangnya didapat dari pelaku A yang langsung dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah dikembangkan ternyata juga ada kaitannya dengan pelaku S alias Y (36) yang juga ditetapkan sebagai DPO.
Petugas langsung bergerak mencari pelaku, dan pada pukul 24.30 WIB pelaku S alias Y berhasil ditangkap di Kampung Ragas Grenyeng, Desa Argawana, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.
Dalam penangkapan para pelaku itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Merk Honda Beat warga hitam.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009. Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan seumur hidup. (SP)