suryapagi.com
NEWS

Desta Mahendra Tak Hadiri Sidang Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU

SPcom JAKARTA – Artis dan Presenter Deddy Mahendra Desta tak menghadiri sidang dugaan tindak asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy’ari secara langsung di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Desta diketahui menjadi pihak yang dipanggil oleh DKPP dalam agenda sidang etik dugaan asusila oleh Hasyim.

Sidang berlangsung di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (22/5/2024) pagi. Saat ini sidang masih berlangsung dan sejak dimulai sosok Desta tidak terlihat hadir secara langsung.

DKPP memanggil dua orang untuk menjadi pihak terkait. Selain Desta, anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos juga turut dipanggil. Keduanya tidak hadir di persidangan secara langsung.

“Pihak terkait dari internal KPU dan NET TV. Pengadu mengajukan saksi ahli, mereka kita panggil,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito.

Proses sidang dapat dihadiri secara daring oleh seluruh pihak. Namun hingga saat ini mengingat sidang berlangsung tertutup, belum dapat dikonfirmasi kehadiran Desta dan Betty secara daring dalam sidang.

Di sisi lain, Hasyim hadir langsung seorang diri. Begitu juga korban didampingi oleh para kuasa hukumnya beserta saksi ahli dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

Diberitakan sebelumnya, DKPP akan mulai menyidangkan dugaan perbuatan asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Sidang tersebut dimulai pukul 09.00 WIB pada hari ini secara tertutup di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat.

“Semua perkara asusila disidangkan tertutup,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito.

Menurut dia, pihaknya telah memanggil pengadu dan Hasyim selaku teradu untuk menghadiri sidang ini.

“Pengadu prinsipal dan juga teradu kita panggil untuk hadir,” ujar Heddy.

Diketahui, LKBH FHUI mewakili korban melaporkan Hasyim ke DKPP. Hasyim diadukan karena adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berkaitan dengan dugaan tindak asusila.

Tindak asusila ini diduga dilakukan Hasyim terhadap perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) pada pelaksanaan Pemilu 2024.

Untuk itu, Hasyim dinilai pihak korban telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan tindak asusila bukan pertama kali terjadi bagi Hasyim Asy’ari selama masa jabatannya sebagai Ketua KPU.

Sebelumnya dia pernah dilaporkan ke DKPP oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moeni alias Wanita Emas perihal dugaan pelecehan seksual. (SP)

Related posts

Heboh! Ridwan Kamil Ngamuk, Netizen Bawa-bawa Nama Almarhum Eril

Ester Minar

Viral, Pria Dipukuli Warga Lantaran Mau Perkosa Pegawai Konter HP

Ester Minar

Walikota Cilegon Dinobatkan Sebagai Tokoh Pejabat Inovatif Dalam Pendidikan

Ester Minar

Leave a Comment