SPcom LOMBOK BARAT – ESW (50) merupakan seorang nenek yang diduga nekat mencuri sepeda motor untuk digadaikan, lalu uang hasil gadaiannya digunakan untuk membeli sabu dan sisah uangnya diberikan ke pacar sang nenek.
Nenek yang bertempat tinggal di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini diduga telah lama kecanduan narkoba jenis sabu. Kemudian, saat tidak memiliki uang untuk membeli barang haram tersebut, dia nekat mencuri motor.
Modusnya dengan cara berpura-pura bertamu ke rumah korban. Lalu, ketika melihat rumah dalam kondisi sepi, ia langsung beraksi.
“Karena rumah sepi dijadikan kesempatan bagi pelaku (ESW) untuk mencuri,” kata Kapolsek Gunungsari, Iptu Agus Eka Artha Sudjana, Rabu, (30/6/2021).
Aksinya mencuri motor di Perumahan Gunungsari Indah, Lombok Barat pada Minggu, 20 Juni 2021 lalu terungkap pada kamera pengintai.
Polisi segera memburu pelaku dengan barang bukti rekaman CCTV. Pelaku berhasil diringkus di rumahnya di BTN Griya Asri, Senteluk, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat. Pelaku mengaku sepeda motor hasil curian digadaikan ke temannya.
“Sepeda motor itu digadai dengan harga Rp 2,5 juta,” ujar Eka.
Kini, barang bukti sepeda motor merek Mio J yang dikuasai teman korban, M sudah disita. M juga diamankan karena diduga bertindak sebagai penadah barang curian.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. (SP)