SPcom PEKANBARU – Dua pria di Pekanbaru, Riau, ditangkap polisi lantaran diduga memalsukan surat keterangan swab PCR agar bisa berangkat dengan pesawat terbang ke Jakarta.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu’min Wijaya mengatakan hal ini terungkap setelah menerima laporan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru, bahwa ada penumpang berinisial HH membawa surat swab palsu.
“Selasa (29/6) tersangka HH (38) ini akan melakukan perjalanan ke Jakarta melalui bandara SSK II Pekanbaru. Saat divalidasi dilakukan pengecekan,” kata Nandang, Jumat (2/7/2021).
Dalam proses validasi itu petugas curiga dengan surat yang dibawa pelaku. Sebab, hasil swab PCR yang dibawa pelaku tidak valid hasilnya.
Melihat kejanggalan itu, petugas KKP di bandara langsung melaporkan kejanggalan ke Polsek Bukit Raya. Selanjutnya personel Polsek Bukit Raya langsung mendatangi tempat kejadian dan mengintrogasi pelaku.
“Dalam pemeriksaan tersangka mengakui surat yang dimilikinya palsu. HH mengakui telah memerintahkan karyawanya, JO (26) membuatkan surat hasil laboratorium PCR COVID-19 dari salah satu rumah sakit yang ada di Kota Pekanbaru,” katanya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar hasil Swab PCR, satu buah KTP, satu lembar boarding pas City Link dan satu lembar kode booking tiket City Link. Semua dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk penyelidikan.
Selanjutnya hasil pengembangan, Rabu (30/7) jajaran Polsek Bukit Raya dan Sat Reskrim mengamankan tersangka JO di Jalan SM Amin Pekanbaru. Lokasi pelaku diamankan merupakan kantor milik HH.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 263 dan pasal 268 KUHP tentang pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu atau memalsukan surat keterangan dokter. (SP)