suryapagi.com
HEADLINEMETRONEWS

Penjual Obat Ivermectin Terancam Pasal Berlapis Lantaran Menaikan Harga Enam Kali Lipat

SPcom JAKARTA – Pemilik toko obat berinisial R di daerah Pasar Pramuka, Jakarta Timur, ditangkap polisi lantaran terciduk menjual obat Ivermectin dengan harga 6 kali lipat dari harga normal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu UU Kesehatan, UU Nomor 36 Tahun 2009 di Pasal 198. Kemudian melapis UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Termasuk KUHP akan didalami semuanya.

Pelaku R ditangkap polisi pada Senin (5/7/2021) di toko obat miliknya di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Sejumlah alat bukti berupa obat Ivermectin dan kuitansi penjualan disita polisi.

Kementerian Kesehatan telah mengatur harga jual obat Ivermectin. Per kotak obat itu, masyarakat bisa membelinya dengan harga Rp 75 ribu. Namun, dalam penjualan yang dilakukan pelaku, ia menjual obat tersebut 6 kali lipat lebih mahal dari harga normal.

“Ada yang coba bermain nakal. Harga ini ditemukan sekitar Rp 475 ribu per satu kotak, naik dari Rp 75 ribu,” kata Yusri.

Selain menemukan pemilik toko obat yang menjual harga obat Ivermectin lebih mahal dari harga normal, polisi juga menelusuri praktik serupa terjadi di media sosial. Beberapa akun yang diduga melakukan tindakan tersebut tengah didalami penyidik.

“Kami tindak tegas pada spekulan-spekulan yang coba bermain dengan menimbun atau menaikkan harga, termasuk melalui media online. Kami akan kejar semuanya. Makanya tolong berhenti kasihan masyarakat banyak yang membutuhkan obat-obat ini,” ujar Yusri. (SP)

Related posts

Kebakaran Melanda Permukiman Padat Penduduk di Petojo Selatan

Sandi

DKI Akan Berlakukan Jam Malam Lantaran Ribuan RT di Jakarta Masuk Zona Merah

Ester Minar

Tahanan Polsek Ditemukan Tewas Tergantung, Propam Polda Metro Turun Tangan

Ester Minar

Leave a Comment