suryapagi.com
METRONEWS

Petugas Bea Cukai Banten Gagalkan Pengiriman 38.800 Batang Rokok Ilegal

SPcom TANGERANG – Kanwil Ditjen Beacukai Banten menggagalkan pengiriman 38.800 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai di kawasan Cikokol, Kota Tangerang.

Kabid P2 Kanwil DJBC Banten Zaky Firmansya menjelaskan, pihaknya mendapat informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari daerah Jawa menuju Sumatera. Pengiriman menggunakan bus AKAP.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 39.576.000. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 26.008.416,” ujarnya, Kamis (8/6/2021).

Ikut diamankan sopir, sarana pengangkut berupa bus, dan barang bukti untuk dibawa ke Kanwil DJBC Banten guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelanggaran ini diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.(kor)

Related posts

Viral! Nelayan Nangis Ke Anies Ternyata Caleg, Timnas AMIN Angkat Bicara

Ester Minar

Belum Setor PAD, Pemkot Tangsel Didesak Reshuffle Direksi PT PITS

Sandi

Dua Ustadz Dilaporkan ke Polisi Lantaran Aniaya Santri

Ester Minar

Leave a Comment