SPcom BATU – Sebanyak 41 pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Batu menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring), di Balai Kota Among Tani, Rabu (14/7/2021).
“Sidang Tipiring ini, diharapkan memberikan efek jera apalagi dengan denda yang dikeluarkan. Sehingga, pelanggar tidak mengulangi kesalahan yang sama,” terang Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.
Lebih lanjut, dikatakannya, di hari ke-12 penerapan PPKM Darurat ini, pemerintah akan lebih tegas dalam menindak. Ini dilakukan sebagai upaya menekan angka penyebaran covid-19 di wilayah Kota Batu yang kini zona merah.
“Sidang Tipiring ini dilaksanakan agar masyarakat mematuhi prokes, apalagi ada
wacana jika PPKM akan diperpanjang. Saya mohon masyarakat taat dengan prokes agar kita bisa memutus penyebaran virus Covid-19 dan tidak memerlukan perpanjangan PPKM Darurat,” tandas dia.
Sidang tipiring ini disaksikan langsung oleh Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, beserta Forkopimda Kota Batu. Dalam sidang tipiring yang digelar secara virtual ini, para harus membayar denda bervariasi, antara Rp 50-200 ribu rupiah.(tut)