suryapagi.com
HEADLINENEWSREGIONAL

Komplotan Pencuri Mobil Pick Up Dengan Kerugian Capai Rp 485 Juta Ditangkap Polisi

SPcom SLAWI – Jajaran Satreskrim Polres Tegal menangkap komplotan spesialis pencurian mobil pick up yang selama ini telah meresahkan warga. Selain pelaku pencurian, polisi juga meringkus penadah hasil curian tersebut.

Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa’at, mengatakan para pelaku yang berhasil diamankan yakni Ms (48), warga Kota Tangerang; Hr (33), warga Desa Cerih Kecamatan Jatinegara; dan YA (59), warga Desa Belik, Pemalang. Kemudian, seorang yang diduga sebagai penadah, yakni MA (31), warga Bogor, Jawa Barat.

“Para pelaku, setidaknya telah berhasil membawa kabur enam unit kendaraan jenis pick up di wilayah Kabupaten Tegal,” katanya.

Menurut Arie TKP pencurian ada di beberapa tempat yakni di Desa Grobog Kulon Kecamatan Pangkah, Desa Maribaya Kecamatan Kramat, Desa Bojongsana Kecamatan Suradadi, Desa Cempaka Kecamatan Bumijawa, Desa Pesarean, dan Desa/Kecamatan Adiwerna.

Selain di sejumlah wilayah Kabupaten Tegal, pelaku juga beraksi di sejumlah daerah lainnya. Di antaranya, Banyumas, Kota Tegal, Brebes, Cimahi, Garut, Subang, Cirebon dan Bandung. Masing-masing satu TKP.

“Modus yang digunakan pelaku dengan mencongkel pintu kendaraan yang diincarnya. Kemudian, pelaku memotong kabel kontak dan menyambungkan dengan soket yang sudah disiapkan untuk menghidupkan mesin kendaraan,” terang Arie.

Setelah berhasil, pelaku kemudian menjualnya ke penadah dengan harga murah. Di sana, kendaraan kemudian di preteli dan dijual perbagian untuk mendapatkan keuntungan besar.

Kasatreskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya menambahkan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan salah seorang korban. Lalu, dilakukan pengembangan dan akhirnya para pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti.

“Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, mobil yang dijadikan sarana oleh para pelaku, mata kunci, leter T berbagai ukuran, soket, kunci kontak modifikasi, kunci pas. Kemudian, shock beker, rek setir, stopper karet, anting per, kabel riley, busi dan kuncinya, radio, serta kabel otomatis,” bebernya.

Kerugian akibat perbuatan pelaku mencapai Rp485 juta. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berbeda tergantung perannya.

Untuk pelaku yang melakukan pencurian dijerat dengan pasal 363 jo Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Sementara untuk penadahnya, kita jerat dengan pasal 481 KUHP. Dengan pidana maksimal 7 tahun penjara. (SP)

Related posts

Ancam Tembak Kepala Anies Baswedan, Pemuda Ditangkap

Ester Minar

Ustaz Meninggal Dunia Setelah Membawa Khotbah Salat Jumat

Ester Minar

Jalanan Rusak Parah, Ibu Ditandu Usai Melahirkan, Warga: Pemerintah Tak Adil!

Ester Minar

Leave a Comment