SPcom CIANJUR – Seorang pria berinisial IR ditangkap polisi lantaran diduga menjadi pengedar sabu di Cianjur. Ia bekerja sebagai sopir angkot, dan nyambi bisnis narkotika dengan modus menempelkan paket sabu di titik yang sudah ditentukan.
Kapolres Cianjur, AKBP Moch Rifai, mengatakan pihaknya mendapatkan laporan jika diduga ada peredaran narkoba dengan sistem tempel di kawasan Kecamatan Cianjur hingga Sukaluyu.
Polisi mencurigai angkutan umum jurusan Cianjur-Cipanas yang beroperasi tidak pada jalurnya dan beberapa kali berhenti untuk menyimpang sesuatu di kawasan Jalur Lingkar Timur Kecamatan Karangtengah.
“Usai membuntuti pelaku, petugas langsung menangkap IR di wilayah Sukaluyu,” ujar Rifai, Sabtu (31/7/2021).
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 11,47 gram yang sudah dikemas menjadi 21 paket.
“Paket sabu siap edar tersebut dibungkus dengan plastik bening,” kata dia.
Rifai mengungkapkan, dalam melakukan aksinya pelaku sengaja memanfaatkan profesinya sebagai sopir angkot supaya tidak dicurigai.
“Modusnya pelaku yang juga sopir angkot ini keliling bukan mencari penumpang, tapi untuk menyimpan sabu sesuai titik yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Tersangka IR mengaku sudah tiga kali mengedarkan narkotik. Ia mengantongi upah Rp 1 juta usai melakoni aksi tempel sabu. Menurutnya, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan anak.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara. (SP)