suryapagi.com
HEADLINENASIONALNEWS

Akhirnya, Ibu Hamil Sudah Bisa Divaksin

SPcom JAKARTA – Per tanggal 2 Agustus kemarin, ibu hamil sudah dapat divaksinasi, namun yang diprioritaskan adalah daerah risiko tinggi alias zona merah.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 khusus ibu hamil. Penyesuaian skrining diperlukan dalam pelaksanaan vaksinasi.

Target sasaran vaksinasi pada golongan ibu hamil sekitar 4 juta orang. Artinya, pemerintah mengalokasikan sekitar 8 juta dosis vaksin Corona untuk ibu hamil di Indonesia. Dalam SE tersebut vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil ini adalah vaksin Pfizer, Moderna, dan Sinovac.

“Pemberian dosis pertama vaksinasi COVID -19 tersebut dimulai pada trimester kedua kehamilan. Untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin,” kata Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, Senin (2/8/2021).

Vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yakni menggunakan format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil.

Sementara vaksinasi bagi anak usia 12 hingga 17 tahun menggunakan vaksin Sinovac. Pelaksanaan vaksinasinya dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi.

Pelaksanaan vaksinasi untuk bagi anak usia 12 hingga 17 tahun menggunakan format skrining pada kartu kendali bagi anak.

“Terkait pelaksanaan vaksinasi ibu hamil dan anak usia 12-17 tahun dengan format skrining terpisah yang sebelumnya menggunakan format skrining usia 18 tahun ke atas, maka pelaksanaan skrining bagi usia 18 tahun ke atas dilakukan penyesuaian dan menggunakan format skrining pada kartu kendali,” papar Maxi.

SE ini diterbitkan berdasarkan terjadinya peningkatan kasus ibu hamil terkonfirmasi COVID-19 di sejumlah kota besar di Indonesia dalam keadaan berat.

“Apabila terinfeksi akan menjadi berat. Selain itu, berdampak pula pada kehamilan dan bayinya. Karena diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil. Upaya pemberian vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil tersebut juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI),” terang Maxi. (SP)

Related posts

Cabuli Bocah SD Bergantian, 8 Pemuda Dilaporkan

Ester Minar

Pegang Lampu Taman, Bocah Tewas Tersetrum

Ester Minar

KPK Panggil Pramugari Tamara Anggraeny

Ester Minar

Leave a Comment