suryapagi.com
NEWSREGIONAL

15 Camat Berkumpul dan Berkaraoke Tanpa Gunakan Masker

SPcom TEGAL – Sebanyak 15 orang camat di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, berkumpul tanpa masker dan karaoke di masa pandemi COVID-19, dan PPKM.

Hal itu dinyatakan telah melanggar peraturan bupati soal protokol kesehatan. Sesuai aturan tersebut, sanksinya adalah denda maksimal Rp 100 ribu.

“Upaya-upaya yang dilakukan Polres Tegal, kami telah melakukan pemanggilaan 19 orang saksi, baik 15 camat maupun orang yang berada di TKP,” kata Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya, Jumat (13/8/2021).

Hasil pemeriksaan polisi menyimpulkan bahwa 15 orang camat tersebut telah melanggar pasal 5 Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian penularan COVID-19.

“Adapun hasil penyelidikan disimpulkan, para camat itu menghadiri kegiatan di kantor Kecamatan Slawi dengan melanggar protokol kesehatan berupa tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak,” terang Dewa.

“Sehingga berdasarkan gelar perkara bisa disimpulkan telah melanggar pasal pasal 5 Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2021, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian penularan COVID-19,” lanjutnya.

Untuk tindak lanjut penanganan kasus ini, polisi menyerahkan kepada Satpol PP selaku pihak yang memiliki kewenangan seperti diatur dalam perbup tersebut.

Dewa mengungkapkan pihaknya sudah berkoordinasi dan meminta data di Kabupaten Tegal untuk mengetahui apakah timbul klaster COVID-19 akibat dari kegiatan 15 camat tersebut.

“Sejauh ini, terhitung sejak tanggal 24 Juli 2021, hasil pendataan klaster belum ditemukan adanya klaster baru yang timbul dari kegiatan yang berlangsung di Kantor Kecamatan Slawi pada 24 Juli 2021 tersebut,” ungkapnya.

Asisten I Sekda Kabupaten Tegal, Dadang Darusman, mengatakan pihaknya baru akan menentukan sanksi setelah menerima berkas pelimpahan kasus 15 camat dari Polres Tegal.

“Kalau memang perkara ini diserahkan kepada kami, kami akan mengambil sanksi sesuai Perbup nomor 42, disebutkan bagi perorangan atau pelaku usaha yang melanggar dikenakan denda setinggi-tingginya Rp 100 ribu,” ungkap Dadang.

Dadang menambahkan, sesuai fungsinya Satpol PP akan melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap perkara ini. (SP)

Related posts

Polisi Gagalkan Kurir Pembawa Puluhan Kaleng Susu Berisi Narkoba

Ester Minar

Tragis! Lift Resort Bintang Empat di Bali Jatuh, 5 Karyawan Tewas

Ester Minar

Supir Odong Odong Hamili Gadis Dibawah Umur

Ester Minar

Leave a Comment