SPcom TANGERANG – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Executive Karaoke Venesia BSD, Tangerang Selatan berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang. Namun pihak yang dijadikan terdakwa hanya sebatas manajer operasional dan mucikari.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Perjuangan Putra Bangsa (KPPB) mempertanyakan pihak direksi yang tidak serta menjadi terdakwa. Padahal mereka disinyalir tahu praktik yang terjadi.
“Pemiliknya belum tersentuh hukum. Jika kasus ini tidak menyentuh tingkat atasnya (pimpinan), ada permainan dalam proses hukumnya ini,” ujar Ketua LSM KPPB, Duano, Kamis(19/8/2021).
Maka itu, ia juga berharap proses persidangan dapat menguak kembali fakta baru terutama adanya dugaan keterlibatan peran lainnya.
Ia juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan proses hukum banding bila jajaran direksi ataupun pemilik usaha tak tersentuh hukum.
“Bila perlu kami akan kawal persidangan dengan menurunkan massa. Agar persidangan berjalan sesuai dengan fakta-fakta jangan sampai hanya para pekerja yang dikorbankan,” terangnya.
Selain itu, ia berharap hakim dapat memberi putusan sesuai tuntutan jaksa dan menguak dugaan keterlibatan peran pimpinan Venesia BSD.
Diketahui para terdakwa yang terjerat pasal 2 UU TPPO atau pasal 12 UU TPPO atau pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 penjara yaitu, TT, RA, YS, K, AMP dan YR.
Ketiga tersangka, TT, RA dan YS sebagai Management Operasional Venesia. Sementara, KA, AMP dan YR sebagai penyedia jasa Pekerja Seks Komersial (PSK).
Ia juga meminta Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk mencabut izin usaha tersebut lantaran tidak sesuai dengan motto Cerdas, Modern, dan Religius Kota Tangsel.
“Tempat mesum seperti ini harus ditindak tegas, termasuk juga penutupan tempat usaha pariwisatanya,” tandasnya. (Ed)