SPcom AMBON – Seorang pria berinisial FA, dianiaya dua pria yang merupakan temannya sendiri setelah pesta minuman keras (miras). Setelah dianiaya, tubuh FA dilempar dari Jembatan Merah Putih Ambon hingga tewas.
Kejadian bermula ketika FA dan kedua pelaku pesta miras di sebuah penginapan, kemudian di pesta tersebut, terjadi kesalahpahaman antara pelaku dan korban.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang, mengatakan pelaku memainkan saklar lampu kamar saat ketiganya sedang pesta miras. Hal itu membuat korban menegur pelaku hingga berujung percekcokan.
Setelah itu ketiganya berencana pulang ke rumah masing-masing. Di tengah jalan, kembali terjadi kesalahpahaman.
“Saat sampai di jembatan merah putih mereka berhenti, dan terjadi percekcokan di sana sehingga terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh kedua tersangka. Kemudian korban dipukulin disitu dan korban pingsan,” kata Leo, Jumat (20/8/2021).
Saat korban pingsan, kedua pelaku berniat untuk menghilangkan jejak, yakni dengan cara melempar korban dari atas jembatan.
Jasad Leo ditemukan oleh pengemudi perahu di pondasi tiang Jembatan Merah-Putih pada Kamis (19/8/2021). Setelah melihat adanya tanda-tanda kekerasan, polisi mengejar para pelaku.
Kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa baju dan celana pelaku yang penuh darah, serta kunci motor.
“Ini ada kunci dijadikan alat bukti/petunjuk karena kunci ini dijadikan senjata oleh salah satu pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban. Jadi kuncinya dimasukin disela jarinya kemudian dilakukan penganiayaan terhadap korban,” tegas Leo.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHP dan pasal 340 dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (SP)