suryapagi.com
HEADLINENEWSREGIONAL

Ayah Setubuhi Anak Kandung Usia 11 Tahun Hingga Melahirkan Bayi Prematur

SPcom BOJONEGORO – Seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Bojonegoro melahirkan bayi prematur setelah disetubuhi oleh ayah kandungnya sebanyak 9 kali.

Pelaku berinisial S (39) telah ditangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah dilaporkan oleh pihak keluarga.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa persetubuhan pertama kali terjadi pada bulan Januari 2021.

“Awalnya dapat laporan dari warga dan famili. Kita lakukan pemeriksaan dan akhirnya terkuak bapak korban ini awal mencabuli anak kandungnya pada Januari 2021,” jelas Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia, Rabu (25/8/2021).

Pelaku mengaku nekat melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri karena nafsu. Persetubuhan terjadi saat sang istri sedang bekerja jadi buruh tani.

Korban terpaksa menuruti kemauan sang ayah karena jika ditolak ia akan dibentak dan diancam. Kini proses hukum sedang berjalan, dan korban telah melahirkan bayi prematur.

Korban juga kini telah mendapat pengawasan dari UPPA Polres Bojonegoro.

“Korban telah melahirkan anak yang dikandungnya dengan prematur. Demi keamanan dan kenyamanan korban, kita awasi dan kita beri perhatian supaya trauma yang dialami bisa segera pulih kembali,” kata Pandia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (3), Undang-Undang Republik Indonesia 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang yang berbunyi Pasal 81 ayat (3), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (SP)

Related posts

Puluhan Siswa Keracunan Usai Makan Nasi Uduk Sekolah

Ester Minar

Viral Video Mesum ‘Bringin Bergoyang’, Dua ABG Wanita Ditangkap

Ester Minar

Bamsoet Dukung Prabowo Yang Minta Ketum Parpol Seleksi Ketat Kader Untuk Jadi Menteri

Sandi

Leave a Comment