SPcom JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJAMSOSTEK) Jakarta Kelapa Gading menggelar Sosialisasi Inpres No 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek di Hotel Grand Mercure Jakarta, Rabu (1/9/2021).
Sosialisasi tersebut bekerja sama dengan Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan Kantor Kesyahbandaran Utama PelabuhanTanjung Priok Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJAMSOSTEK Jakarta Kelapa Gading Erfan Kurniawan, mengatakan sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk memberikan edukasi kepada para pelaku usaha dan pekerja di Pelabuhan Tanjung Priok.
“Kami sosialisasikan tentang pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana yang diamanah kan oleh Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS,” ujar Erfan.
Sosialisasi tersebut juga melibatkan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), PT Pelindo II (Persero) Cabang Tanjung Priok, Jakarta International Container Terminal, PT New Priok Container Terminal One (NPCT1), PT TPK Koja, PT Indonesia Kendaraan Terminal, PT Mustika Alam Lestari, PT Pelabuhan Tanjung Priok, PT IPC Terminal Petikemas.
Ada juga PT Graha Segara, PT Multi Terminal Indonesia, DPC INSA JAaya, DPW APBMI Jakarta, DPW ALFI/ILFA Jakarta, DPP APTRINDO, DPD Organda DKI Jakarta, Asosiasi Klub Logindo, ISSA Jakarta, Koperasi KS TKBM Pelabuhan Tanjung Priok, Koperasi TKBM Kalibaru.
”Pemberi Kerja/Badan usaha wajib memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerjanya agar terhindar dari risiko sosial yang terjadi pada saat mereka melakukan aktivitas pekerjaannya,” ujar Erfan.
Erfan mengapresiasi dukungan dari Kantor Kesyahbandaran Utama Pelabuhan Tanjung Priok dan Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut.
Dengan harapan ke depan seluruh pekerja di pelabuhan bisa bekerja dengan tenang, aman dan produktif karena telah terlindungi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
”Apa yang dilakukan hari ini adalah sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian perlindungan bagi para pekerja Indonesia khususnya para Pekerja yang beraktivitas di Pelabuhan Tanjung Priok,” pungkas Erfan.
Sementara itu, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Wisnu Handoko dalam sambutannya mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah pemerintah dalam mengatur perlindungan terhadap pekerja.
Yaitu sebagai pemenuhan instrumen dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) untuk menciptakan tempat kerja yang aman, selamat, dan nyaman bagi pekerja.
Dikatakannya, para pekerja di pelabuhan memiliki tingkat risiko kerja yang tinggi dalam pengoperasian seluruh fasilitas dan alat bongkar muat di pelabuhan. Karena para pekerja merupakan aset yang harus dilindungi.
”Oleh karenanya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) penting untuk menjadi perhatian bagi kita semua, khususnya para pemangku kepentingan di Pelabuhan Tanjung Priok baik swasta maupun pemerintah,” ungkap Wisnu.
Ia menyebutkan pekerja adalah aset yang harus diperhatikan dan dilindungi keberadaannya, dimanusiakan dalam pekerjaannya, diperhatikan dalam peningkatan keterampilan sumber daya manusianya, diperhatikan hak dan kewajibannya.
Wisnu menekankan keikutsertaan dalam program BPJAMSOSTEK ini menjadi salah satu kewajiban pemenuhan persyaratan dalam penerbitan registrasi Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU).
Begitu pula pertukaran data system monitoring (SIMON TKBM) dengan BPJAMSOSTEK bagi peserta yang belum dan sudah memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain itu keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dibutuhkan pula Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Jaminan Kesehatan, Jaminan Hari Tua.
”Untuk melindungi pekerja dari risiko pekerjaannya, dari usia produktifnya dalam bekerja. Contohnya saat para pekerja memasuki masa pensiun, dan usia tidak produktif lagi, harus memiliki jaminan sosial hari tua sebagai sumber pendapatan di masa usia pensiun,” ungkap Wisnu.
Ke depan, pihaknya nanti akan memberikan surat peringatan bagi seluruh unit usaha di wilayah kerja Pelabuhan Tanjung Priok yang belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan untuk karyawan dan para pekerja.
Sementara itu, Kepala Kantor Syahbandar Utama Pelabuhan Tanjung Priok Andi Hartono menyampaikan Pelabuhan Tanjung Priok sebagai pelabuhan tersibuk di Indonesia.
”Para pekerja pelabuhan harus mendapatkan perhatian atau perlindungan dari BPJAMSOSTEK,” kata Andi.
Acara sosialisasi tersebut diakhiri dengan penandatanganan Deklarasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pelabuhan Tanjung Priok. Deklarasi ini ditandatangani oleh Instansi Pemerintah, stakeholders, dan pihak-pihak terkait yang hadir.(Sp)